PASURUAN, FraksiGerindra.id — Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), guna meninjau kesiapan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pembayaran THR berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan hak pekerja. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dengan regulasi yang ada sehingga hak-hak dari para pekerja ini bisa dipenuhi oleh semua perusahaan yang memang ada,” ujarnya usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Pasuruan serta perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja. Ia menjelaskan bahwa di Kota maupun Kabupaten Pasuruan terdapat perusahaan dengan berbagai skala dan kemampuan berbeda. Kendati demikian, kewajiban pembayaran THR harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak. Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk dengan membuka posko-posko THR sebagai sarana konsultasi dan koordinasi. “Kami minta pemerintah daerah untuk bisa menjadi fasilitator, mediator, dan juga membuka posko-posko THR sebagai sarana konsultasi dan koordinasi berbagai pihak, baik pemberi kerja maupun para pekerja,” jelasnya. Terkait kemungkinan keterlambatan pembayaran, Putih Sari menekankan pentingnya musyawarah antara kedua belah pihak. “Kalaupun ada keterlambatan asal disepakati kedua …
Related Posts
-
Politik
Andre Rosiade Pastikan Stok BBM Aman untuk Arus Mudik Lebaran 2026
-
Politik
Baleg DPR RI: BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU PPRT
-
Politik
Baleg DPR RI Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
-
Politik
Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9.000 PPPK di NTT