JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat, secara adil dan proporsional. Ia menyampaikan empati terhadap kondisi psikologis ED yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif latar belakang peristiwa tersebut. Ia menyebut ED diduga mengalami guncangan jiwa yang berat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama. “Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya, Rabu (11/2/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat. Selain itu, ia menilai tidak tepat jika terhadap ED dijatuhkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Habiburokhman merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku. “Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi …
Related Posts
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program
-
Politik
Dukung Kreativitas Anak Usia Dini, Annisa Mahesa Serahkan Bantuan Marching Band untuk PAUD di Taktakan
-
Politik
Kamrussamad: Penguatan Rupiah Perlu Didukung Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal