JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara kakek Masir (71), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari, lebih ringan 10 hari dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026), dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya pada Kamis, (8/1/2026). Bimantoro menilai majelis hakim telah menjalankan fungsi secara proporsional. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, sekaligus mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa pidana telah dijalani. Dalam perkara tersebut, kakek Masir diketahui telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa. Selain itu, Bimantoro turut mengapresiasi …
Related Posts
-
Politik
Yuliansyah Kunjungi Gudang Bulog Kalbar, Pastikan Stok Beras Aman
-
Politik
Komisi VII DPR RI Tegaskan Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sulawesi Utara
-
Politik
Jamal Mirdad Salurkan Bantuan Kultivator untuk Petani Semarang, Dukung Penguatan Swasembada Pangan
-
Politik
Komisi III DPR Tegaskan Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Harus Diberantas