JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi XII DPR RI bersiap kembali melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian regulasi tersebut guna menyesuaikan kerangka hukum sektor migas dengan perkembangan terkini. Bambang Haryadi menjelaskan bahwa dorongan revisi dilandasi sejumlah alasan krusial, salah satunya pembatalan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, “Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin, (22/12/2025). “UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, apalagi setelah pasca putusan MK No. 36 tahun 2012,” tegasnya. Lebih lanjut, Bambang Haryadi menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana mengundang berbagai elemen masyarakat serta pelaku usaha untuk menghimpun masukan komprehensif dalam pembahasan RUU Migas. “Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang,” ujar Bambang, seraya menambahkan bahwa rapat akan digelar segera setelah DPR menyelesaikan masa reses. Ia juga mengungkapkan bahwa draf RUU Migas telah tersedia dan pembahasan ke depan akan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan tersebut. “Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk …
Related Posts
-
Politik
Darori Wonodipuro Minta Penetapan Kawasan Hutan Lindung Perhatikan Kondisi Masyarakat
-
Politik
Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program