Keterbatasan Anggaran dan Minimnya Polhut Jadi Sorotan Panja RUU Kehutanan di Sumatera Selatan

Politik

PALEMBANG, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Panja berdialog langsung dengan para pelaksana teknis kehutanan di lapangan, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Dinas Kehutanan, dan berbagai pemangku kepentingan daerah untuk mendapatkan masukan terkait revisi peraturan kehutanan nasional. Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung dinamis dan produktif. Ia menilai masukan yang diberikan sangat tajam, khususnya mengenai pentingnya menjadikan aspek sosial sebagai dasar utama dalam penyusunan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999. “Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih mendasarkan pada sosial, bukan hanya teknis seperti selama ini,” ungkapnya usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, (02/12/2025). Salah satu persoalan yang terungkap adalah kecilnya anggaran yang diterima Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dengan luas hutan Sumatera Selatan lebih dari 4 juta hektar, anggaran yang tersedia dinilai sangat tidak mencukupi. “Saya tanyakan, berapa anggarannya? Ternyata hanya sekitar Rp2 miliar lebih untuk mengelola hutan …