JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai persoalan Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis. Ia mempertanyakan alasan Indonesia tidak menyerahkan sepenuhnya proses seleksi SDUWHV kepada Australia sebagai pemegang kewenangan pemberi visa. Menurut Sugiat, langkah tersebut dapat mengurangi potensi konflik dan polemik di dalam negeri. SDUWHV merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat pengajuan Work and Holiday Visa (WHV) Australia. Dokumen ini memastikan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi ketentuan program yang memungkinkan pemegang visa untuk bekerja sekaligus berlibur di Australia dalam jangka waktu tertentu. “Kenapa tidak diserahkan ke Australia saja untuk melakukan seleksi? Supaya kita tidak berantem di dalam negeri kan? Kalau memang yang punya otoritas Australia untuk memberikan visa, apalagi kan di sistem visa mana pun kan seperti itu, negara asal lah yang memberi visa. Diserahkan saja (kepengurusan SDUWHV) kepada negara asal untuk mengurusnya. Kalau memang dimungkinkan,” ujarnya dalam RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Dirjen Imigrasi, Ombudsman RI serta Perwakilan DEMOSDUWHV di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Jika kewenangan seleksi tetap harus berada di Indonesia, Sugiat menilai diperlukan reformasi menyeluruh pada mekanisme seleksi. Ia menegaskan bahwa SDUWHV harus dipandang …
Related Posts
-
Politik
Komisi XI DPR RI Apresiasi LPS, Ingatkan Perubahan Pembidangan Harus Konsultasi dengan DPR
-
Politik
Bambang Haryadi Pastikan Stok BBM Aman, Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Kenaikan Harga
-
Politik
Komisi XIII DPR Libatkan Ombudsman untuk Investigasi Kisruh Surat Dukungan Utama SDUWHV
-
Politik
Komisi V DPR RI Minta Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi Bali