JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tiga aspek yang menjadi perhatian Sugiat meliputi kesejahteraan guru swasta, ketidakefektifan tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi. “Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Terkait kesejahteraan guru, Sugiat menilai masih terdapat kesenjangan besar antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, guru negeri memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas, sedangkan banyak guru swasta masih menerima honor yang sangat rendah. Ia menyampaikan contoh di daerah pemilihannya, masih ada guru swasta yang menerima gaji hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa, kata Sugiat, juga dialami oleh dosen. Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 harus memuat skema tegas mengenai standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus …
Related Posts
-
Politik
Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program
-
Politik
Dukung Kreativitas Anak Usia Dini, Annisa Mahesa Serahkan Bantuan Marching Band untuk PAUD di Taktakan