JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tiga aspek yang menjadi perhatian Sugiat meliputi kesejahteraan guru swasta, ketidakefektifan tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi. “Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Terkait kesejahteraan guru, Sugiat menilai masih terdapat kesenjangan besar antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, guru negeri memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas, sedangkan banyak guru swasta masih menerima honor yang sangat rendah. Ia menyampaikan contoh di daerah pemilihannya, masih ada guru swasta yang menerima gaji hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa, kata Sugiat, juga dialami oleh dosen. Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 harus memuat skema tegas mengenai standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus …
Related Posts
-
Politik
Komisi II Paparkan Capaian Setahun, Fokus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Daerah
-
Politik
Unru Baso Minta Kemendag Tindaklanjuti Kenaikan Harga Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
-
Politik
Komisi X Kawal Penguatan BRIN, Himmatul Aliyah Fokus Modernisasi Laboratorium, SDM Riset, dan Penambahan Anggaran
-
Politik
Andre Rosiade Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Pariaman