JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tiga aspek yang menjadi perhatian Sugiat meliputi kesejahteraan guru swasta, ketidakefektifan tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi. “Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Terkait kesejahteraan guru, Sugiat menilai masih terdapat kesenjangan besar antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, guru negeri memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas, sedangkan banyak guru swasta masih menerima honor yang sangat rendah. Ia menyampaikan contoh di daerah pemilihannya, masih ada guru swasta yang menerima gaji hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa, kata Sugiat, juga dialami oleh dosen. Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 harus memuat skema tegas mengenai standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus …
Related Posts
-
Politik
Longki Djanggola Tinjau Dapur MBG di Sigi, Dorong Standar Sanitasi dan Kelayakan Pangan
-
Politik
Yuliansyah Kunjungi Gudang Bulog Kalbar, Pastikan Stok Beras Aman
-
Politik
Komisi VII DPR RI Tegaskan Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sulawesi Utara
-
Politik
Jamal Mirdad Salurkan Bantuan Kultivator untuk Petani Semarang, Dukung Penguatan Swasembada Pangan