JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, memberikan perhatian serius terhadap kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dinilai cacat hukum namun tetap beroperasi meskipun telah dikenai sanksi resmi oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlangsung tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar yang dianggap memiliki kekebalan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Selasa, (18/11/2025), di Gedung Parlemen, Jakarta. Bimantoro menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada 28 Juni 2024. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah perintah penghentian seluruh aktivitas pertambangan. Namun hingga saat ini, operasional tambang di lapangan masih berjalan. “Ini sangat janggal. Ketika sebuah perusahaan sudah diberikan sanksi administratif yang jelas, termasuk kewajiban menghentikan kegiatan, tetapi faktanya masih beroperasi, maka ada persoalan dalam penegakan hukum kita,” ujarnya. Ia menyoroti secara khusus PT Aksha, perusahaan yang disebut memiliki kekuatan besar di balik aktivitas pertambangan bermasalah tersebut. Menurut Bimantoro, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya persoalan perizinan dan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk gangguan terhadap kehidupan warga sekitar. “Di Nganjuk, …
Related Posts
-
Politik
Komisi XI DPR RI Apresiasi LPS, Ingatkan Perubahan Pembidangan Harus Konsultasi dengan DPR
-
Politik
Bambang Haryadi Pastikan Stok BBM Aman, Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Kenaikan Harga
-
Politik
Komisi XIII DPR Libatkan Ombudsman untuk Investigasi Kisruh Surat Dukungan Utama SDUWHV
-
Politik
Komisi V DPR RI Minta Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi Bali