JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, memberikan perhatian serius terhadap kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dinilai cacat hukum namun tetap beroperasi meskipun telah dikenai sanksi resmi oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlangsung tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar yang dianggap memiliki kekebalan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Selasa, (18/11/2025), di Gedung Parlemen, Jakarta. Bimantoro menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada 28 Juni 2024. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah perintah penghentian seluruh aktivitas pertambangan. Namun hingga saat ini, operasional tambang di lapangan masih berjalan. “Ini sangat janggal. Ketika sebuah perusahaan sudah diberikan sanksi administratif yang jelas, termasuk kewajiban menghentikan kegiatan, tetapi faktanya masih beroperasi, maka ada persoalan dalam penegakan hukum kita,” ujarnya. Ia menyoroti secara khusus PT Aksha, perusahaan yang disebut memiliki kekuatan besar di balik aktivitas pertambangan bermasalah tersebut. Menurut Bimantoro, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya persoalan perizinan dan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk gangguan terhadap kehidupan warga sekitar. “Di Nganjuk, …
Related Posts
-
Politik
Longki Djanggola Tinjau Dapur MBG di Sigi, Dorong Standar Sanitasi dan Kelayakan Pangan
-
Politik
Yuliansyah Kunjungi Gudang Bulog Kalbar, Pastikan Stok Beras Aman
-
Politik
Komisi VII DPR RI Tegaskan Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sulawesi Utara
-
Politik
Jamal Mirdad Salurkan Bantuan Kultivator untuk Petani Semarang, Dukung Penguatan Swasembada Pangan