Legislator Gerindra Soroti Kejelasan Norma Pengawasan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Politik

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Baleg DPR RI, Melati, menekankan pentingnya kejelasan aturan dalam pengawasan keuangan haji. Menurut Melati, Pasal 46 Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) mengatur bahwa keuangan haji dapat diinvestasikan. Namun, ia menilai bahwa investasi dana tentu memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui pengaturan yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikan Melati dalam Rapat Pleno Pembahasan Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025). “Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, ke depan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai penguatan norma pengawasan penting untuk menjaga keamanan dana jemaah. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. Menurut Melati, sistem pengawasan berlapis perlu melibatkan BPKH dan lembaga pengawas eksternal agar setiap investasi dapat dipertanggungjawabkan. Melati juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola dana haji. SDM harus memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko. “Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji,” tuturnya.