JAKARTA, Fraksigerindra.id — Gelombang dukungan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui dinamika internal partai dan penelaahan hukum yang komprehensif, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR RI periode 2024–2029. Menanggapi keputusan tersebut, Kawendra Lukistian, kader muda Partai Gerindra yang juga Anggota DPR RI Komisi VI, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi. “Karena dibela all out oleh konstituennya di Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, dan Kepulauan Seribu), akhirnya aspirasi rakyat benar-benar didengar. Alhamdulillah, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Sis Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.” Bagi Kawendra, keputusan ini bukan hanya kemenangan personal, melainkan simbol penting dari kuatnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Ia menegaskan bahwa semangat perjuangan politik harus terus dilandasi oleh suara rakyat, bukan kepentingan sesaat. Keputusan MKD DPR RI tersebut diambil setelah menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan mempertimbangkan aspirasi kuat dari masyarakat di lapangan. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, tata beracara MKD, serta penghormatan terhadap mekanisme partai dan mandat rakyat. “Setelah pembahasan mendalam …
Related Posts
-
Politik
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam
-
Politik
Ahmad Wazir Noviadi Salurkan Program Indonesia Pintar untuk Siswa SD di Ogan Ilir
-
Politik
Azis Subekti: Menjaga Rupiah Harus Diiringi Strategi Melindungi Daya Beli Rakyat
-
Politik
Kamrussamad Dorong Penguatan Local Currency Settlement untuk Menjaga Stabilitas Rupiah