BANDA ACEH, FraksiGerindra.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan pada tahun 2025. “Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” katanya, di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025). Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat menghadiri pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tokoh masyarakat dan kalangan akademisi di Aceh yang digelar di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, dalam rangka pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, yang memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh. Menurutnya, UU Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah berlaku hampir dua dekade, sehingga sudah saatnya dilakukan penyempurnaan melalui revisi. “Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengusulkan beberapa perubahan dalam UU Pemerintahan …
Related Posts
-
Politik
Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9.000 PPPK di NTT
-
Politik
Bimantoro Wiyono Soroti Dugaan Skema Ponzi dalam Kasus Travel TRG
-
Politik
Bimantoro Wiyono Dorong Polres Sukabumi Tuntaskan Kasus Kematian Nizam Sapei Secara Transparan
-
Politik
Satgas Galapana Fasilitasi Pembersihan Kayu Bekas Banjir di Bendungan Krueng Keureuto