JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan dukungan fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (26/9). “RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN, dan tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra. Kawendra menilai penguatan regulasi BUMN merupakan langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Kawendra menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat, termasuk dengan memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BUMN. “Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya. Kawendra menambahkan, BUMN sejak awal dibentuk bukan semata untuk mencari keuntungan, melainkan membawa misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, terutama sila kelima. Ia juga menilai BUMN memiliki peran vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, …
Related Posts
-
Politik
Komisi II Paparkan Capaian Setahun, Fokus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan Daerah
-
Politik
Unru Baso Minta Kemendag Tindaklanjuti Kenaikan Harga Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
-
Politik
Komisi X Kawal Penguatan BRIN, Himmatul Aliyah Fokus Modernisasi Laboratorium, SDM Riset, dan Penambahan Anggaran
-
Politik
Andre Rosiade Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Pariaman