Jakarta — Rapat Tingkat I antara DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Paripurna. Dalam forum tersebut, Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) membacakan Pandangan Mini Fraksi Partai Gerindra, menekankan arah “pariwisata berkualitas” yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. Keputusan diambil pada Kamis (11/9) dengan kehadiran pimpinan serta anggota komisi bersama Menteri Pariwisata dan perwakilan kementerian terkait.
BHS menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat–daerah agar manfaat regulasi langsung dirasakan pelaku usaha dan masyarakat. Ia menyoroti perlunya kepastian usaha, standar layanan yang terukur, dan perbaikan tata kelola destinasi termasuk keselamatan wisata. “Regulasi harus memberi ruang investasi yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat UMKM lokal,” ujarnya dalam pandangan mini.
Substansi revisi memuat pembaruan definisi dan penataan ekosistem kepariwisataan; penguatan perlindungan budaya serta lingkungan; dorongan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan sertifikasi; digitalisasi promosi dan pemasaran; hingga skema kemitraan yang lebih jelas bagi desa/kampung wisata. Arah kebijakan ini juga menekankan konektivitas antarmoda, terutama ke destinasi prioritas dan kawasan penyangga, guna menurunkan biaya perjalanan dan memperpanjang lama tinggal wisatawan.
Secara prosedural, persetujuan tingkat I membuka jalan pengesahan di Paripurna pada masa sidang berjalan. DPR dan pemerintah menargetkan regulasi hasil revisi mampu menghadirkan kepastian hukum, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan kelestarian. BHS menutup pandangan dengan seruan pengawasan implementasi yang ketat agar target peningkatan kualitas layanan, nilai tambah ekonomi, dan daya saing destinasi tercapai merata di seluruh Indonesia.