RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Bob Hasan Janji Libatkan Partisipasi Publik

Politik

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). “Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan. Ia menegaskan pembahasan RUU akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya. Baleg menilai perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini diyakini menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil korupsi hingga pencucian uang. Seluruh proses penyusunan, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU, dipastikan dilakukan secara terbuka. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu. Lebih lanjut, Bob Hasan menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana. RUU ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. “Jangan …