Komisi II DPR Minta Regulasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Diperkuat

Politik

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola meminta agar surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ditingkatkan status hukumnya menjadi aturan yang lebih kuat, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Khusus untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa, regulasinya sebaiknya lebih kuat. Paling bagus melalui peraturan menteri dalam negeri atau sejenisnya,” ujar Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Longki menilai surat edaran berpotensi tercecer, mudah dipalsukan, dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh di masyarakat. Karena itu, ia menegaskan perlunya peningkatan regulasi agar lebih jelas dan mengikat. Selain itu, politisi Fraksi Gerindra tersebut juga menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah serta penerapan asas otonomi daerah. Evaluasi terhadap daerah otonom baru (DOB) juga perlu diperketat, terutama terkait kemandirian fiskal, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi. “Sampai hari ini belum ada satupun DOB yang dimekarkan kemudian digabung kembali karena kemampuan fiskalnya tidak memadai. Seharusnya, kalau tidak berdaya, digabungkan kembali agar menjadi efek jera bagi daerah yang terlalu bernafsu memekarkan wilayahnya,” ungkapnya. Longki menambahkan, desain besar penataan daerah harus …