Anak Tega Bunuh Ibunya di Tambak Rejo Waru Sidoarjo

banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO-KEMPALAN: Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya perempuan dirilis Polresta Sidoarjo, Senin (25/11/2024).

Ini adalah kronologis dan motif kasus pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anaknya di dalam rumah di Gang Perahu, Tambak Rejo, Waru, yang terjadi pada 13 November 2024.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah didampingi Kanit Reskrim Polsek Waru AKP AA Putrawan dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono menyampaikan, HK tega menikam ibunya SW karena bermula dari cekcok.

“Saat tersangka tidur dibangunkan ibunya untuk membelikan sembako. Karena tidak segera beranjak dari tempat tidurnya, dari pengakuannya ia dilempar kursi kayu dan dipukul oleh ibunya,” ujar Fahmi.

HK merasa kesal pada ibunya. Lalu mengambil pisau dapur untuk menyerang ibunya. Pisau kemudian diacung-acungkan dan ibu berusaha merebut pisau dari tangan HK.

Kemudian HK ditantang ibunya sambil mengatakan ayok nek wani (ayo kalau berani). Amarah HK semakin menjadi hingga pisau dapur disabetkan mengenai lengan, leher, punggung, pipi dan telinga korban.

“Dalam kondisi berlumuran darah Ibu di ruang tengah. Sementara HK menaruh pisau di bak mandi dan membersihkan diri lalu berganti pakaian. Mendengar ibunya berteriak minta tolong karena kesakitan dan berdarah hingga terdengar tetangga rumah, lantas HK menyekap mulut ibunya dan dibawa ke kamar hingga mengakibatkan ibunya meninggal dunia,” jelasnya.

Akhirnya, warga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi anggota Polsek Waru untuk dilakukan penangkapan. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Waru.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pisau dapur, satu kursi kayu, satu sarung, satu handuk, satu sarung bantal, satu celana jeans, satu kaos kaki dan satu celana.

Akiibat perbuatannya, tersangka HK, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3 ) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (Muhammad Tanreha)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *