PRABUMULIH-KEMPALAN : Pemilik tanah yang tanahnya dijadikan proyek jalan tol Inderalaya – Prabumulih kemarin, Kamis (24/10) melakukan unjuk rasa di kantor Pengadilan Prabumulih. Mereka meneriakkan protesnya dibawah penjagaan aparat kepolisian yang berdiri rapi, saling berhadap-hadapan. Wajah sedih dan kecewa nampak dari raut wajah para pemilik tanah.

Di dalam video yang dikirim ke Kempalan, nampak seorang orator mengatakan, “Meminta pengadilan yang mulia ini ke depan agar membantu masyarakat…”, sambil terus mengungkapkan kekecewaan dan sekaligus tuntutan. Sementara peserta demo dengan tertib dan penuh semangat memegang serta menunjukkan poster yang berisi kalimat-kalimat bernada protes.

Membacakan pernyataan bersama

PERNYATAAN BERSAMA KORBAN MAFIA TANAH JALAN TOL ERA JOKOWI

TENTANG BPN ZALIM, MENAHAN GANTI RUGI TANAH RAKYAT

Sehubungan dengan telah diputusnya perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pbh pada Rabu, 16 Oktober 2024, kami selaku pemilik tanah yang menjadi korban proyek Jalan tol era Jokowi Inderalaya – Prabumulih, menyatakan:

Pertama, kami kecewa pada kinerja BPN Prabumulih, yang mempermainkan kami dengan tidak segera menerbitkan Surat Pengantar untuk mengambil hak kami berupa uang ganti rugi (UGR), yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Prabumulih.

Kedua, BPN Prabumulih tak memiliki alasan apapun untuk tidak menerbitkan Surat Pengantar, karena kami telah menang dalam dua gugatan sekaligus, yang diajukan oleh pihak yang sama. Perkara nomor 15/Pdt.G/2022/PN Pbh yang berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi dan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pbh, sudah menyatakan gugatan para penggugat ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, tidak ada pihak yang berhak atas UGR yang telah dititipkan, selain kami selaku pemilik tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Prabumulih.

Ketiga, kami menuntut agar BPN Prabumulih segera dan serta merta menerbitkan Surat Pengantar bagi kami untuk mengambil uang ganti rugi di pengadilan, tanpa mencari-cari alasan dan dalih untuk mempersulitnya.

Keempat, setiap tindakan dan dalih yang disampaikan BPN Prabumulih yang tidak segera menerbitkan Surat Pengantar, patut diduga adalah konfirmasi bahwa BPN adalah bagian dari mafia tanah, yang ingin merampas hak kami atas uang ganti rugi, dengan modus operandi tidak menerbitkan Surat Pengantar agar kami berdamai dengan mafia tanah dan membagi hak kami atas uang ganti rugi dengan mafia tanah.

Demikian pernyataan disampaikan, semoga Presiden kami yang baru Bapak Prabowo Subianto membantu dan menolong kami yang berjuang menuntut hak kami yang telah ditelantarkan selama bertahun-tahun.

Prabumulih, 24 Oktober 2024.

TTD

SARUDIN

IBNU RAHMAN

ASILA

SAHLIPIN

SURAHMAN

HARUN ROSID

EDI KOSASI

M. DAHRIAL

(Izzat)

Sumber: Ahmad Khozinudin