Jakarta – Anggota DPR-RI Bambang Haryo Soekartono meminta ketegasan Kementerian Perhubungan dalam penerapan aturan mengenai kewajiban pemberangkatan Bus di Terminal Tipe A.

Hal itu dikatakan Bambang Haryo, seusai melakukan kunjungan di Semarang Jawa Tengah. Menurutnya, dirinya merasa prihatin dengan kondisi Terminal Tipe A, Mangkang yang berjarak 18 kilometer dari Kota Semarang, dimana kondisinya sangat sepi.

“Pengelola Terminal Tipe A (KEMENHUB) mengatakan tidak lebih dari 5% dari jumlah total Bis Antar Kota Antar Provinsi yang seharusnya singgah di terminal tersebut, serta tidak lebih dari 5% Angkutan Kabupaten Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang singgah di Terminal Mangkang yang di renovasi dan di resmikan pada tahun 2022” Kata BHS.

Padahal jelas, lanjut BHS sesuai regulasi di Undang Undang Jalan Raya nomor 22 tahun 2009 dan turunannya, Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib singgah di Terminal Tipe A dan diintegrasikan dengan Angkutan Penumpang Dalam Provinsi menuju ke Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Tengah.

Pemerintah Pusat (KEMENHUB) diharapkan dapat menerapkan regulasinya, agar semua Bis AKAP wajib singgah di Terminal Tipe A di seluruh Indonesia khususnya Terminal Mangkang.

“Agar konsumen bisa mendapatkan manfaatnya adanya kepastian transportasi dari sisi jadwal, pelayanan, kenyamanan, keselamatan dan keamanan. Selama menunggu di terminal, semua penumpang bisa mendapatkan juga konektivitas antar moda dan tarif yang terkontrol oleh Pemerintah, demikian juga kondisi bis dan pengemudi bisa di cek oleh Aparat Pemerintah”Tutur BHS.

Dan bahkan lanjut BHS, Pemerintah bisa memanfaatkan pengambilan data Origin Destination (Asal Usul dan Tujuan) dari Masyarakat Konsumen, sehingga bisa diketahui jumlah demand apakah sudah overload. Dengan tujuan Pemerintah bisa menyediakan tambahan armada untuk melayani Masyarakat.

“Jadi seharusnya tidak boleh ada toleransi untuk Bis yang tidak singgah di Terminal Tipe A di Indonesia, khususnya di Terminal Mangkang” Kata BHS.