Maling Roda Dua untuk Bayar Kontrakan dan Biaya Kehidupan Sehari-hari

banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO-KEMPALAN: Dengan dalih untuk membayar biaya kontrakan dan kehidupan sehari-hari, pasangan suami-istri (Pasutri) melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Krian pada Rabu, 11 September 2024.

Pelaku secara bersama sama melakukan pencurian, dimana sdr. M.T, laki-laki 35 tahun, alamat Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci palsu (kunci T), sedangkan sdri. D.R, perempuan, 34 tahun, alamat Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya, berperan memantau situasi di sekitar lokasi.

banner 325x300

“Barang bukti yang disita Polisi dari M.T. satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu No. Pol. S 4260 QS dan pakaian pelaku. Sedangkan barang bukti yang disita dari D.R adalah pakaian pelaku, ” ujar Kanit Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024).

Sementara korbannya sdri. S, perempuan, 52 tahun, alamat Dusun Bantengan RT 13 RW 05, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kendaraan laku terjual Rp.3.500.000 dan dipergunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah dan beli token listrik.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku telah 4 kali melakukan pencurian yaitu di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sekira 2 tahun dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam, dan laku sebesar Rp 3.500.000.

Mencuri lagi di Wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo sekira 2 tahun yang lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna Hitam merah, dan laku sebesar Rp 3.500.000.

Kemudian mencuri di wilayah Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sekira bulan Juli 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018, dan laku sebesar Rp 3.500.000.

Dan, di wilayah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo sekira awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dan laku sebesar Rp 3.300.000.

Pasutri itu kini berada di ruang tahanan Polresta Sidoarjo dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Muhammad Tanreha)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *