SIDOARJO-KEMPALAN: Diduga cemburu melihat istrinya dibonceng oleh W.M.O, 26 tahun, pria A. P, 29 tahun, asal Probolinggo Jawa Timur, menusuk punggung serta perut bagian bawah menggunakan pisau sangkur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Cendrawasih, Dusun Kepuh, Desa Betro RT 16 RW 8, Kelurahan Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).
Menurut Kapolresta, saat itu tersangka bersama anaknya sedang menunggu istrinya P.L belum pulang bekerja, kemudian melakukan pengecekan ke tempat kerja istrinya, namun tidak ketemu karena tempat kerjanya sudah tutup.
Sekitar pukul 23.45 WIB sewaktu tersangka telah berada di rumah, ia mendengar suara sepeda motor yang hendak berhenti, kemudian tersangka keluar rumah dan melihat istrinya pulang dibonceng oleh korban M.W.O, melihat hal tersebut tersangka marah dan mendatangi keduanya.
Tersangka menanyakan identitas korban, namun justru menanyakan balik identitas tersangka. Saat itu tersangka menjelaskan kepada korban jika dirinya adalah suami dari orang yang korban bonceng.
Mendengar hal tersebut korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka meneriaki korban maling. Sontak orang-orang yang berada di warung kopi dekat kos tersangka menghentikan korban.
Saat sudah berhenti tersangka mendatangi korban yang sudah dikerubungi warga serta Sdr. Y (kakak tersangka) dan dijelaskan kepada warga jika ini sebenarnya perkara rumah tangga dan mengajak korban ke rumah kos. Setibanya di rumah kos terjadi perundingan dan terjadi kesepakatan untuk meluruskan permasalahan di rumah korban.
Tersangka menuju kamarnya sekaligus mengambil sangkur dan disimpan di balik baju di perut kanan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saja karena akan menuju rumah korban.
Sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motor dari dalam rumah kos melihat korban memelototi tersangka, sehingga timbul emosi dan mengeluarkan dan menghunuskan sangkur yang ia bawa dengan posisi akan menikam. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah warkop, dan dikejar oleh tersangka selanjutnya tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, kemudian menikam bagian punggung korban.
Kemudian peristiwa tersebut dilerai oleh Sdr. Y hingga berhenti kemudian korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah.
Korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sidoarjo, namun sesampainya di RSUD Sidoarjo nyawa korban sudah tidak tertolong dan diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD.
Hasil Visum Et Repertum di RS Pusdik Sabhara Bhayangkara Porong, ditemukan luka robek pada punggung sebelah kanan dan luka robek pada perut bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Motifnya, pelaku cemburu dikarenakan pelaku mengetahui jika istrinya diduga telah berselingkuh serta melihat secara langsung istrinya dibonceng oleh korban.
Polisi menyita 1 bilah pisau sangkur warna putih dengan sarung pisau warna hitam yang akan dijadikan barang bukti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing. (Muhammad Tanreha)
Tinggalkan Balasan