Musyafak Rouf ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029 dalam rapat paripurna, Senin (30/9).

SURABAYA-KEMPALAN: Musyafak Rouf dari Fraksi PKB ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2024-2029. Kini, mantan ketua DPRD Kota Surabaya itu tinggal menunggu SK definitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa segera menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dewan.

SK definitif sebagai ketua DPRD Jatim itu sangat penting bagi Gus Mus –panggilan akrab Musyafak Rouf. Hal ini untuk memastikan optimalnya tugas dan fungsi kedewanan. Salah satunya adalah untuk mengejar target Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2025.

Karena itu, ia berharap SK tersebut segera terbit. “Insya Allah kalau SK-nya keluar, agenda pembahasan APBD segera digelar dan  pada 10 November sudah bisa disahkan,” kata Musyafak Rouf, Selasa (1/10).

Musyafak Rouf ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim melalui rapat paripurna penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2024 – 2029 definitif, Senin (30/9).

Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Blegur Prijanggono dari Partai Golkar dan Sri Wahyuni dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua DPRD Jatim. Sedang dua kursi wakil ketua DPRD Jatim lainnya masih kosong karena PDIP dan Partai Gerindra belum mengajukan usulan nama.
Ketiga nama yang telah ditetap itu selanjutnya diusulkan ke Kemendagri untuk disahkan melalui SK definitif.

Ketua DPRD Jatim Sementara Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menghubungi partai politik yang bersangkutan untuk segera menyampaikan usulan nama calon pimpinan DPRD. Namun, hingga kini baik PDIP maupun Gerindra belum memutuskan.

Mengingat waktu yang terbatas untuk pembahasan oleh Banggar DPRD Jatim atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Raperda PAPBD 2024 dan Raperda APBD 2025, maka pimpinan sementara DPRD memproses usulan calon pimpinan calon DPRD Jatim sesuai dengan surat yang telah diterima oleh pimpinan sementara.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 2024 yang menyebutkan bahwa usulan calon pimpinan definitif dapat diproses dengan ketentuan minimal satu unsur calon pimpinan DPRD tanpa harus menunggu usulan dari semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk menggelar paripurna. Pasalnya, jika tidak segera dibentuk ketua dan wakilnya, maka fungsi DPRD Jatim ini tidak akan bisa berjalan.

Setelah ini, lanjut Renny, akan disampaikan ke Kemendagri agar segera dikeluarkan SK definitif. “Mudah-mudahan segera bisa keluar agar teman-teman ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” harapnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro menyampaikan, dua nama yang akan mengisi kursi pimpinan bisa dilakukan pelantikan di rapat paripurna berikutnya. 

“Calon pimpinan DPRD Jatim lainnya akan dilantik pada paripurna berikutnya. Menyampaikan putusan ini kepada  Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk diresmikan sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur masa jabatan 2024 – 2029,” kata Mohammad Ali Kuncoro. (Dwi Arifin)