SIDOARJO-KEMPALAN: Permintaan eksekusi dari terpidana penipuan dan penggelapan uang Rp 50 Miliar Gunawan Tjoa ke LP Jombang dipertanyakan tim pengacara CV Delta Marine. “Seharusnya eksekusi itu sepenuhnya kewenangan jaksa. Tapi Gunawan Tjoa minta supaya ia ditahan di LP Jombang, dan dituruti. Ini kan perlakuan istimewa, ” ujar penasihat hukum CV Delta Marine, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengatakan, sejak kasus Gunawan Tjoa dilimpahkan dari kejagung ke Kejari Sidoarjo Desember 2022, Gunawan Tjoa ditahan di Polresta Sidoarjo. Setelah kasusnya masuk PN Sidoarjo, Gunawan Tjoa minta penangguhan masa tahanan dengan jaminan uang Rp 500 juta. “Gunawan Tjoa itu residivis, ia licik, seharusnya hakim tidak memberikan penangguhan masa tahanan,” katanya.
Di PN Sidoarjo, JPU Budhi Cahyono, SH menuntut Gunawan Tjoa dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Alasannya, selama persidangan Gunawan Tjoa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau membayar uang udang kepada CV Delta Marine.
Tuntutan seberat 4 tahun penjara karena jaksa menilai Gunawan Tjoa terbukti secara materil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP. Terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran namun tidak bisa dicairkan karena dana kosong.
“Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa Gunawan Tjoa dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materil cukup,” kata Jaksa Budhi Cahyono.
Namun, hakim di PN Sidoarjo yang diketuai Slamet Pujiono pada Senin, 21 Agustus 2023, membebaskan Gunawan Tjoa dengan putusan onstlag.
Putusan onstlag atau biasa disebut putusan lepas diberikan lantaran hakim menyimpulkan kasus dugaan penggelapan uang ini bukan pidana melainkan perdata. Pertimbangannya menurut hakim, saksi Anita selaku korban menuntut pembayaran udang yang dipasok ke PT Indu Manis perusahaan milik Gunawan Tjoa.
Keputusan hakim membebaskan Gunawan Tjoa dari tuntutan jaksa membuat JPU Budhi Cahyono dari Kejari Sidoarjo tidak puas dan melawan dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA kemudian memvonis hukuman Gunawan Tjoa selama 2 tahun penjara.
Setelah vonis dijatuhkan, Gunawan Tjoa ternyata sudah tidak ada di rumahnya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya XL no 31 Surabaya. Rumahnya dalam keadaan kosong sehingga balik lagi ke Kejari Sidoarjo. “Jadi surat kembali ke kita, karena keterangan dari kurir pos terpidana sudah pindah,” ujar Budhi Cahyono.
Karena komunikasi yang intensif antara jaksa dengan penasihat hukumnya, Gunawan Tjoa akhirnya datang ke Kejari Sidoarjo pada Rabu, 11 September 2024. Selanjutnya yang bersangkutan di eksekusi ke LP Jombang. “Gunawan Tjoa mengaku sudah pindah ke Jombang, ” ujar Budhi Cahyono. (Muhammad Tanreha)
Tinggalkan Balasan