Jakarta (deliknews.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan jumlah perkara sengketa 2024 diprediksi lebih banyak dari Pemilu sebelumnya. Ia mengatakan ada kemungkinan jumlah sengketa mencapai 280-an perkara.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an kan, 262. Ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258, akan muncul 280-an,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Ia mengatakan belum lagi ada perkara yang masih masuk padahal tanggal akhir jadwal pendaftaran sudah ditetapkan. Pada posisi itu, lanjut Suhartoyo, MK tak bisa untuk menolak perkara.

“Dan biasanya juga ada yang daftar-daftar, masih sudah tahu terlambat masih masuk juga. Kita nggak bisa nolak juga, ada aja itu. Ada yang tahun-tahun lalu juga yang sudah tahu bahwa waktunya sudah lewat, masih masuk, ada,” ungkapnya.

Meski demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat itu akan diputus oleh hakim. Apakah memenuhi persyaratan atau tidak usai melewati batas waktu.

“Ya kita nggak bisa nolak perkara, memang harus kita, cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuhnya.