Lamongan (deliknews.com) – Tuntas sudah rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan. Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul telak.

Data yang dihimpun dari proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang sudah berakhir, pasangan Prabowo-Gibran di Lamongan mendapat 581.357 suara.

Sementara pasangan 03 Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara, dan di posisi ketiga pasangan 01 Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.

Adapun jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari 2024 sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 31.026. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lamongan sebanyak 1.044.776 pemilih.

Sedangkan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPTb) sebanyak 2.477 dan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPK) sebanyak 3.314. Jumlah seluruh pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Lamongan adalah sebanyak 857.431 pemilih.

Sementara, saksi paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan Khoirul Huda mengatakan alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan karena proses pencalonan 02, khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.

Proses pendaftaran capres-cawapres, lanjut Huda juga menyalahi aturan, yaitu diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

“Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah mencederai proses pemilu yang seharusnya demokratis,” kata Huda, Senin (4/3/2024).

Hal senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim juga tak ikut tanda tangan hasil rekap. Ini sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Alasannya, lanjut Mustaqim, pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak hanya di Lamongan, tapi juga terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.

“Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi dan menuliskan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menyebut tidak mempermasalahkan saksi yang menolak tanda tangan. Pasalnya, hal itu adalah hak saksi dan akan dicatat di form keberatan atau D Kejadian Khusus.

“Ya tidak apa-apa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus,” ujar Mahrus.

Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani juga tak mempermasalahkan. Sebab hal itu adalah keputusan setiap saksi.

“Kami tetap menghormati keputusan mereka atau para saksi, untuk mekanisme kami serahkan kepada aturan yang ada,” pungkas Farid.